Senin, 05 November 2012

Data Statistik ekkspor impor indonesia 2012


Nilai ekspor Indonesia Agustus 2012 mencapai US$14,12 miliar atau mengalami penurunan sebesar 12,27 persen dibanding ekspor Juli 2012. Sementara bila dibanding Agustus 2011 mengalami penurunan sebesar 24,30 persen.
Ekspor nonmigas Agustus 2012 mencapai US$11,26 miliar, turun 14,49 persen dibanding Juli 2012, sementara bila dibanding ekspor Agustus 2011 turun 22,62 persen.
Secara kumulatif nilai ekspor Indonesia Januari-Agustus 2012 mencapai US$127,17 miliar atau turun 5,58 persen dibanding periode yang sama tahun 2011, demikian juga ekspor nonmigas mencapai US$101,23 miliar atau turun 5,58 persen.
Penurunan ekspor nonmigas terbesar Agustus 2012 terjadi pada lemak dan minyak hewan/nabati sebesar US$666,3 juta, sedangkan peningkatan terbesar terjadi pada bahan kimia anorganik sebesar US$10,5 juta.
Ekspor nonmigas ke Cina Agustus 2012 mencapai angka terbesar yaitu US$1,31 miliar, disusul Jepang US$1,28 miliar dan Amerika Serikat US$1,16 miliar, dengan kontribusi ketiganya mencapai 33,31 persen. Sementara ekspor ke Uni Eropa (27 negara) sebesar US$1,42 miliar.
Menurut sektor, ekspor hasil industri periode Januari-Agustus 2012 turun sebesar 6,20 persen dibanding periode yang sama tahun 2011, demikian juga ekspor hasil tambang dan lainnya turun 4,53 persen, sedangkan ekspor hasil pertanian naik sebesar 2,48 persen.
Menurut provinsi asal barang, ekspor Indonesia terbesar pada periode Januari-Juni 2012 berasal dari Kalimantan Timur dengan nilai US$17,61 miliar (18,16 persen), diikuti Jawa Barat sebesar US$14,07 miliar (14,51 persen) dan Riau sebesar U$12,89 miliar (13,30 persen).
Nilai impor Indonesia Agustus 2012 sebesar US$13,87 miliar atau turun 15,21 persen dibanding impor Juli 2012 yang besarnya US$16,35 miliar, sedangkan jika dibanding impor Agustus 2011 (US$15,08 miliar) turun 8,02 persen. Sementara itu, selama Januari-Agustus 2012 nilai impor mencapai US$126,67 miliar atau meningkat 10,28 persen jika dibanding impor periode yang sama tahun sebelumnya (US$114,86 miliar).
Impor nonmigas Agustus 2012 sebesar US$10,56 miliar atau turun US$3,03 miliar (22,35 persen) dibanding Juli 2012 (US$13,59 miliar), sedangkan selama Januari-Agustus 2012 mencapai US$99,16 miliar atau naik 12,66 persen dibanding periode yang sama tahun 2011 (US$88,02 miliar).
Impor migas Agustus 2012 sebesar US$3,31 miliar atau naik US$0,55 miliar (19,97 persen) dibanding Juli 2012 (US$2,76 miliar), sedangkan selama Januari-Agustus 2012 mencapai US$27,51 miliar atau naik 2,46
persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (US$26,85 miliar).
Nilai impor nonmigas terbesar Agustus 2012 adalah golongan barang mesin dan peralatan mekanik dengan nilai US$2,14 miliar atau turun 21,33 persen (US$0,58 miliar) dibanding impor golongan barang yang sama Juli 2012 (US$2,72 miliar). Impor golongan barang tersebut selama Januari-Agustus 2012 mencapai US$18,81 miliar atau meningkat 22,38 persen (US$3,44 miliar) dibanding periode yang sama tahun sebelumnya (US$15,37 miliar).
Negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari-Agustus 2012 masih ditempati oleh Cina dengan nilai US$19,21 miliar dengan pangsa 19,37 persen, diikuti Jepang US$15,48 miliar (15,61 persen) dan Thailand US$7,66 miliar (7,72 persen). Impor nonmigas dari ASEAN mencapai 21,54 persen, sementara dari Uni Eropa sebesar 9,08 persen.
Nilai impor semua golongan penggunaan barang selama Januari-Agustus 2012 dibanding impor periode yang sama tahun sebelumnya masing-masing meningkat, yaitu impor barang konsumsi sebesar 1,79 persen, bahan baku/penolong sebesar 6,87 persen, dan barang modal sebesar 28,65 persen.

sumber 

Pembangunan Ekonomi Indonesia Yang Berkualitas: Langkah dan Tantangan


Enam puluh tujuh tahun Indonesia telah merdeka.  Usia untuk sebuah bangsa yang semakin matang tersebut, tidak seharusnya menyurutkan perjuangan masyarakat Indonesia untuk terus membangun dan mewujudkan Indonesia yang maju dan sejahtera.  Melalui pembangunan yang kuat dan berkelanjutan oleh seluruh komponen masyarakat Indonesia, diharapkan pada tahun 2045 nanti, tepat 100 tahun kemerdekaan Indonesia, Indonesia memiliki ekonomi yang kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul.
Untuk mencapai misi besar bangsa Indonesia tersebut, fundamental ekonomi yang kuat, merupakan salah satu syarat yang harus dibangun dan dipelihara.  Tahun 1998 telah membuktikan, bahwa kondisi fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai rapuh pada saat itu, tidak kuasa menahan gempuran badai krisis ekonomi yang menerjang Indonesia, sehingga merontokan hampir semua sendi kehidupan bangsa yang telah dibangun puluhan tahun.      
Pengalaman pahit tersebut, tentunya harus dapat menjadi pelajaran bagi seluruh komponen masyarakat Indonesia.  Apalagi ditengah kondisi perekonomian globat saat ini yang penuh dengan ketidakpastian.  Bangsa Indonesia perlu mewaspadai imbas dari krisis keuangan yang terpicu perkembangan di Eropa dewasa ini.  
Pengelolaan fiskal yang mengedepankan prinsip kehati-hatian menjadi satu hal penting yang harus dilakukan secara tepat dan terukur.  Pemberian stimulus fiskal oleh Pemerintah kepada dunia usaha, perlu dilakukan secara hati-hati. Kerjasama yang sinergis antara jajaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga-lembaga keuangan, serta  lembaga-lembaga lainnya, perlu pula menjadi kekuatan yang harus diciptakan guna membangun dan membuat sektor riil tetap berjalan normal, serta mengendalikan situasi agar tidak terjadi gelombang pengangguran baru. 
Kolaborasi Pemerintah dengan dunia usaha, lembaga-lembaga keuangan serta lembaga-lembaga lainnya tersebut, perlu pula diwujudkan guna memberikan proteksi untuk melindungi, membantu, dan meringankan beban golongan menengah ke bawah yang mengalami kesulitan ekonomi. Dengan paduan itulah,  ekonomi Indonesia diharapkan tidak goyah; tidak terjadi ledakan pengangguran; inflasi tetap terjaga; dan indikator ekonomi lainnya juga terkendali, tidak seperti halnya pada saat krisis ekonomi tahun 1998.
***
Menghadapi gejolak perekonomian global yang kurang menguntungkan bagi bangsa Indonesia dewasa ini, tentunya tidak mudah.  Perlu langkah-langkah nyata yang harus dilakukan guna menjaga stabilitas ekonomi dan memperkokoh fundamental ekonomi nasional.  Indonesia tidak boleh kehilangan peluang sedikitpun dari kondisi perekonomian global yang tidak menentu ini.  Penurunan ekspor harus dapat ditutup dengan peningkatan investasi di dalam negeri. Potensi pasar dalam negeri, harus dapat dioptimalkan.  Biaya logistik harus terus diturunkan. Hambatan-hambatan bagi kegiatan usaha, investasi, dan pembangunan infrastruktur, harus diatasi dan disingkirkan.
Pengelolaan fiskal yang sehat sebagaimana dikemukakan di atas, juga menjadi keharusan dalam menghadapi situasi global saat ini.  Persoalan angka subsidi yang terlalu besar dapat mengurangi ruang gerak anggaran (fiscal space). Sehingga perlu kiranya penataan kembali besaran subsidi dalam APBN, sehingga akhirnya subsidi menjadi tepat sasaran dan tepat jumlah.
Pengendalian subsidi BBM yang sehat ditengah naik turunnya harga minyak dunia, perlu pula dilakukan tanpa harus merugikan rakyat. Pembatasan dan penghematan BBM yang telah dicanangkan Pemerintah agar beban APBN dapat dikurangi, harus terus diupayakan secara bertahap pencapaiannya. Sehingga, alokasi subsidi BBM dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan infrastruktur maupun sektor pembangunan ekonomi lainnya. Selain itu yang terpenting, dengan pembatasan dan penghematan BBM tersebut, Indonesia dapat memiliki Ketahanan Energi di masa mendatang.
Dalam pengelolaan fiskal yang sehat tersebut pula, keseimbangan antara kebijakan fiskal yang mampu memberikan stimulus pembangunan sekaligus mengedepankan semangat kehati-hatian (prudent) perlu dilakukan. Rasio defisit anggaran terhadap total PDB, perlu dijaga pada tingkat yang aman. Selain itu, upaya peningkatan kualitas belanja Negara perlu terus dilakukan baik melalui upaya efisiensi, menjamin kelancaran penyerapan anggaran, dan penghilangan sumber-sumber kebocoran anggaran.
Langkah penting lainnya yang perlu mendapat perhatian adalah penguatan di sektor pangan.  Tingginya harga pangan, diproyeksikan masih akan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Langkah pemerintah untuk menyediakan  ketersediaan pangan yang memadai melalui optimalisasi sumber daya domestik perlu terus ditingkatkan.  Upaya pemerintah untuk memperluas dan meingkatkan swasembada pangan khususnya dalam mengamankan penyediaan pangan pokok, utamanya beras, perlu terus didukung. Target penetapan surplus beras 10 juta ton pada tahun 2014, harus dapat diwujudkan.
Mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, juga bukan tidak ada tantangannya. Tantangan Indonesia sekarang dan ke depan adalah, bagaimana bangsa Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan zaman; bagaimana infrastruktur harus diperluas; iklim investasi dan kepastian hukum harus dipastikan untuk tidak menjadi kendala.
Tantangan berupa kesenjangan pembangunan, baik antar golongan masyarakat maupun antar daerah yang relatif masih tinggi, perlu secara terus menerus diturunkan. Upaya penurunan kesenjangan tersebut salah satunya telah dilakukan Pemerintah melalui penciptaan lapangan kerja formal, terutama melalui pembangunan industri dalam kerangka Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). MP3EI telah mendorong pertumbuhan ekonomi yang digerakkan oleh inovasi serta penguatan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sejak diluncurkan Pemerintah pada tanggal 27 Mei 2011, banyak yang telah dicapai dalam implementasi MP3EI. 135 proyek pembangunan infrastruktur dan sektor riil dengan investasi senilai lebih dari Rp 490 Triliun, telah dilakukan ground breaking. Strategi percepatan dan perluasan pembangunan infrastruktur, telah menjadi terobosan untuk menghindari middle income trap. Sehingga Indonesia luput dari stagnasi pembangunan yang banyak dialami oleh negara-negara berpendapatan menengah.
Penyelesaian permasalahan kesenjangan antarwilayah, antar desa-kota, dan antarsektor khusunya di wilayah Kawasan Timur Indonesia, telah dilakukan Pemerintah pula dengan mengupayakan untuk mengatasi kemahalan harga, peningkatan akses rakyat untuk memperoleh pelayanan pendidikan dan kesehatan yang layak, menguatkan sektor perikanan dan kelautan, serta  mengembangkan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis tradisi dan budaya lokal.  Upaya pemerintah tersebut perlu terus didukung, dan perlu diperluas dengan keterlibatan serta peran aktif dari dunia usaha. 
Tantangan yang terkait dengan sejumlah hambatan iklim investasi dan kepastian hukum yang dikeluhkan oleh berbagai kalangan telah menciptakan ketidakpastian, ekonomi biaya tinggi (high cost economy), dan hilangnya kesempatan untuk mendapatkan pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkualitas, harus dapat segera ditiadakan. Pemerintah Daerah perlu mendukung upaya Pemerintah Pusat dalam penciptaan kondisi iklim usaha yang kondusif termasuk kepastian hukum tersebut. Hambatan-hambatan yang ada di daerah perlu terus dikurangi. Pemerintah Pusat harus konsisten dan tegas dalam mengevaluasi peraturan-peraturan Daerah yang tidak mendukung atau menghambat investasi. Upaya penegakkan hukum yang tegas juga memegang peranan penting dalam meningkatkan rasa aman dan stabilitas dalam berinvestasi.  Selanjutnya, kemudahan perijinan dengan menekan dan mempercepat penerbitan ijin berusaha dari semula 60 hari menjadi 17 hari yang telah dilakukan pemerintah, perlu dipertahankan dan terus diupayakan percepatan waktunya, agar dapat terus bersaing dengan negara-negara pesaing.
Investasi pembangunan dibidang infrastruktur sebagai tantangan lainnya, sangat terkait erat dengan iklim investasi yang menyejukkan dan kepastian hukum. Potensi dan peluang yang terbentang luas di Indonesia dibidang infrastruktur, sesungguhnya menarik bagi para investor. Inilah peluang emas atau “golden opportunity” yang harus diambil dalam upaya meningkatkan ekonomi nasional.  Pembangunan dibidang infrastruktur tersebut selain dapat menjamin keberlanjutan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan ekonomi juga memberikan manfaat dalam perluasan kesempatan kerja, dan penciptaan lapangan usaha baru.      
Tantangan terberat dalam pembangunan infrastruktur adalah kebutuhan infrastruktur yang amat tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Sementara itu, pemerintah memiliki anggaran relatif terbatas dalam APBN. Meskipun dalam tahun-tahun terakhir ini, Pemerintah telah meningkatkan anggaran belanja modal dan pembangunan infrastruktur, tetap saja anggaran APBN untuk pembangunan infrastruktur masih dinilai belum mencukupi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah juga harus dapat mengalokasikan APBD-nya untuk belanja modal, dan tidak habis untuk belanja pegawai dan belanja rutin, apalagi pada Tahun Anggaran 2013, direncanakan pengalokasian transfer dana ke daerah sebesar lebih dari Rp 500 triliun. Selain itu, keterlibatan BUMN dan Swasta untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam penyediaan infrastruktur melalui konsep public private partnership (PPP), juga perlu diperluas dan ditingkatkan. Apabila tidak, ekonomi Indonesia yang tumbuh rata-rata 6 persen dewasa ini, dengan peluang investasi yang amat besar, tidak akan mencapai hasil yang setinggi-tingginya.
***
Indonesia saat ini telah menjadi negara emerging economy, dan menjadi kekuatan ekonomi ke-16 dunia. Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah, dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran yang secara bertahap berhasil diturunkan. Dengan mengatasi tantangan-tantangan pembangunan ekonomi melalui implementasi langkah-langkah kebijakan sebagaimana telah diuraikan di atas, sebagai bangsa, kita harus yakin dan percaya, pada saatnya nanti, kita dapat memiliki ekonomi yang lebih kuat dan berkeadilan; demokrasi yang stabil dan berkualitas; serta peradaban bangsa yang maju dan unggul sebagaimana kita cita-citakan bersama.  Semoga.

sumber

Pertumbuhan ekonomi Indonesia menguat


Ekonomi Indonesia pada kuartal kedua tumbuh lebih dari yang diharapkan karena ditopang kenaikan konsumsi domestik yang mampu menutupi penurunan permintaan ekspor.
Dalam tiga bulan, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 6,4% yang lebih besar ketimbang tahun sebelumnya. Analis memperkirakan pertumbuhan 6,1%.
Kalangan ekonom mengatakan faktor suku bunga rendah, pertumbuhan harga konsumen yang stabil, daya beli konsumen yang menguat, serta kepercayaan bisnis telah membantu meningkatkan permintaan domestik.
"Sesuai data hari ini, Indonesia tetap menjadi salah satu negara yang paling cepat berkembang, dan salah satu negara yang perekonomiannya paling stabil di Asia," kata Taimur Baig, seorang ekonom Deutsche Bank.
Konsumsi domestik menyumbang hampir 60% dari perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Tergantung Cina
Walaupun pertumbuhan ekonomi Indonesia kuat dan ketergantungan yang relatif rendah pada nilai ekspor, para analis memperingatkan bahwa pertumbuhan Indonesia mungkin masih akan terpengaruh oleh perlambatan ekonomi global, terutama di Cina.
Komoditas dan sumber daya alam merupakan sebagian besar ekspor Indonesia dan Cina merupakan pasar kunci untuk pengiriman produk tersebut.
Namun, pertumbuhan di Cina melambat. Perekonomian Cina tumbuh 7,6% pada kuartal kedua, kecepatan paling lambat dari pertumbuhan mereka dalam tiga tahun terakhir.
Akibatnya, permintaan komoditas diperkirakan melambat, mengakibatkan penurunan harga, yang dapat berdampak pada pertumbuhan Indonesia.
"Kunci kerentanan ekonomi Indonesia tergantung pada China," kata Prakriti Sofat, ekonom Barclays, kepada BBC.
Sofat memperingatkan bahwa jika ekonomi Cina terus melambat, akan berdampak jauh lebih besar pada harga komoditas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

sumber
http://www.bbc.co.uk/indonesia/berita_indonesia/2012/08/120806_indonesia_economy_grew.shtml

Jumat, 12 Oktober 2012

Organisasi Regional & International


Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.       PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.        NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi, setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB, akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota (termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12
September 2001, sebagai tindak balas terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi sehari sebelumnya.
3.       ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai berikut:
·         Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara
·         Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
·         Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota
·         Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai
·         Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·         Kerjasama efektif antara anggota

Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua Nugini). Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·         Indonesia
·         Filipina
·         Malaysia
·         Singapura
·         Thailand
·         Brunei Darrussalam
·         Vietnam
·         Laos
·         Myanmar
·         Kamboja
4.       OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969) dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.

Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997) yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara anggotanya.

Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu. Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.

Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya; OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun 1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa Haiti-Republik Dominika tahun 1937.

Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur, bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada di sana.

Batas Kemampuan Organisasi Regional

Keterikatan Organisasi Regional pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana, Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus diselesaikan oleh PBB.

Organisasi Regional tidak memiliki hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional itu sendiri.

Loyalitas dan solidaritas negara anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun 1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan misi tersebut.


Organisasi Sosial


Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
 Hakekat Lembaga Sosial
Keberadaan lembaga sosial tidak lepas dari adanya nilai dan norma dalam masyarakat. Di mana nilai merupakan sesuatu yang baik, dicita- citakan, dan dianggap penting oleh masyarakat. Oleh karenanya, untuk mewujudkan nilai sosial, masyarakat menciptakan aturan-aturan yang tegas yang disebut norma sosial. Nilai dan norma inilah yang membatasi setiap perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Sekumpulan norma akan membentuk suatu sistem norma. Inilah awalnya lembaga sosial terbentuk. Sekumpulan nilai dan norma yang telah mengalami proses institutionalization menghasilkan lembaga sosial.

Proses terbentuknya Lembaga Sosial
Para ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang berhubugnan dengan ”seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”. Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para antropolog, dengan menekankan sistem nilai-nya. Sedangkan pada sosiolog, pada umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan , kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut :
·         Diketahui
·         Dipahami dan dimengerti
·         Ditaati
·         Dihargai
Lembaga sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang berbeda. Lembaga yangg tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tatatertib, anggota dan tujuan yang jelas. Dengan kata lain Asosiasi memiliki wujud kongkret, sementara Lembaga berwujud abstrak. Istilah lembaga sosial oleh Soerjono Soekanto disebut juga lembaga kemasyarakatan. Istilah lembaga kemasyarakatan merupakan istilah asing social institution. Akan tetapi, ada yang mempergunakan istilah pranata sosial untuk menerjemahkan social institution. Hal ini dikarenakan social institution menunjuk pada adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku para anggota masyarakat. Sebagaimana Koentjaraningrat mengemukakan bahwa pranata sosial adalah suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat pada aktivitas- aktivitas untuk memenuhi kompleks-kompleks kebutuhan khusus dalam kehidupan masyarakat. Istilah lain adalah bangunan sosial, terjemahan dari kata sozialegebilde (bahasa Jerman) yang menggambarkan bentuk dan susunan institusi tersebut. Namun, pembahasan ini tidak mem- persoalkan makna dan arti istilah-istilah tersebut. Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial, karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya. Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari proses- proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya. Selain itu, seorang sosiolog yang bernama Summer melihat lembaga kemasyarakatan dari sudut kebudayaan. Summer meng- artikan lembaga kemasyarakatan sebagai perbuatan, cita-cita, dan sikap perlengkapan kebudayaan, yang mempunyai sifat kekal serta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya, keberadaan lembaga sosial mempunyai fungsi bagi kehidupan sosial. Fungsi-fungsi tersebut antara lain: a. Memberikan pedoman kepada anggota masyarakat tentang sikap dalam menghadapi masalah di masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan pokok. b. Menjaga keutuhan dari masyarakat yang bersangkutan. c. Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan pengawasan terhadap tingkah laku para anggotanya.
Dengan demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat menginginkan keteraturan hidup.

Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
·         Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.
·         Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.
·         Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.
·         Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya ádalah:
·         Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi aspirasi anggotanya.
·         Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas. Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain sebagainya.
·         Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah disepakati bersama.
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.

Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

Organisasi di Masyarakat
Organisasi akan selalu muncul dalam sebuah kegiatan yang dilakukan secara berkelompok.
Karena dengan organisasi akan lebih mudah untuk mengatasi segala persoalan dan tujuan
yang hendak dicapai lebih mudah.
Kamu bisa mengenal macam-macam organisasi dari sudut pandang yang berbeda-beda.
Bisa kamu lihat dari bagaimana organisasi itu dibentuk, apa tujuan organisasi itu dibentuk,
bagaimana hubungannya dengan pemerintah.
Berikut ini adalah macam-macam organisasi di masyarakat :
·         Berdasarkan Proses Pembentukan
a.       Organisasi Formal
Organisasi formal adalah organisasi yang dibentuk secara sadar dan dengan tujuan-tujuan tertentu yang disadari pula dan diatur dengan ketentuan-ketentuan yang formal.
b.      Organisasi Informal
Organisasi Informal adalah organisasi yang dibentuk tanpa disadari sepenuhnya, tujuan-tujuannya juga tidak begitu jelas. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) juga tidak jelas.
Hubungan yang terjalin juga sifatnya pribadi dan sifatnya tidak formal.
Kebanyakan organisasi informal ini terbentuk dalam organisasi formal, yang anggotanya terdiri atas karyawan yang ada pada lembaga tersebut. Mereka secara pribadi ingin mengadakan kegiatan tertentu secara bersama-sama yang harus diorganisir. Contoh organisasi informal, misalnya organisasi kesenian karyawan.
Setiap karyawan mempunyai keinginan untuk mengembangkan bakat di bidang kesenian. Dari masing-masing pribadi berkumpul untuk membentuk kegiatan kesenian, bisa juga arisan karyawan, dan lain-lain.

·         Berdasarkan Tujuannya
a.       Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah organisasi yang mempunyai tujuan sosial. Organisasi semacam ini tidak berharap keuntungan dalam bentuk materi. Tujuan utama organisasi ini untuk melayani kepentingan masyarakat, tanpa menghitung untung rugi. Organisasi semacam ini banyak muncul di tengah-tengah masyarakat. Mereka yang mendirikan organisasi semacam ini biasanya mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Orang-orang yang mempunyai kepedulian terhadap kondisi masyarakatnya. Contoh organisasi sosial adalah organisasi dalam bentuk yayasan penyandang cacat, panti asuhan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lain-lain.
b.      Organisasi Bisnis
Organisasi yang tujuannya mendapatkan keuntungan. Organisasi bisnis semacam ini dikelola oleh perusahaan perseorangan dan ada pula yang berupa perusahaan milik bersama. Kegiatan semacam ini bisa berupa perusahaan produksi, perdagangan, maupun jasa.

·         Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah
a.       Organisasi Resmi
Organisasi resmi adalah organisasi yang terdaftar di lembaga pemerintahan.
Organisasi ini bisa langsung dibentuk oleh pemerintah atau berhubungan dengan pemerintahan. Organisasi yang langsung dibentuk oleh pemerintahan karena segala aturan dan pelaksanaanya diatur langsung oleh pemerintah. Tetapi tidak dibentuk oleh pemerintahan. Kegiatan ini memiliki hubungan yang erat untuk membantu kelancaran dan pelaksanaan dalam kegiatan pemerintahan. Organisasi resmi yang dibentuk oleh pemerintah misalnya organisasi di Departemen Pendidikan, Departemen Agama, dan lain-lain. Organisasi yang terdaftar di pemerintah, tetapi tidak dibentuk oleh pemerintah, misalnya Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Organisasi ini pelaksanaannya tidak diatur oleh pemerintah, tetapi diatur sendiri. Hanya saja, keberadaanya banyak membantu dalam kegiatan pemerintahan.
b.      Organisasi Tidak Resmi
Organisasi tidak resmi adalah organisasi yang tidak ada hubungannya dengan pemerintahan dan tidak terdaftar di pemerintahan. Organisasi ini hanya semacam organisasi biasa untuk pengembangan suatu bakat tertentu sehingga keberadaanya tidak harus izin atau tidak perlu untuk didaftar di pemerintahan.

Peranan Organisasi dalam masyarakat
Suatu organisasi mempunyai arti penting dalam masyrakat , karena organisasi dapat membantu/mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam lingkungan dan kehidupannya, organisasi bisa sebagai pendukung proses sosialisasi yang berjalan di sebuah lingkungan bermasyrakat ,yang paling utama organisasi merupakan tempat /wadah aspirasi dari seklompok individu yang berbeda beda contohnya adalah komunitas pecinta bus ,yaitu bismania community ,komunitas ini merupakan seuatu wadah tempat berkumpul ,sharing ,para penggemar bus dari seluruh penjuru indonesia .organisasi juga bisa dapat digunakan sebagai tempat pengontrolan /pengawasn terhadap kebijakan kebijakan dan kerja dari sebuah pemerintahan yang sedang berjalan .atau bisa disebut organisasi berbasis politik .organisasi bisa menjadi penyokong dalam suatu pemerintahan .
Maka dari itu , banyak yang bisa kita dapatkan dari sebuah organisasi. Kita dapat menuangkan ide positif , aspirasi kita ,dan dengan organisasi kita bisa mendpatkan arti pentingnya kebersamaan dalam mencapai sebuah tujuan bersama .



Organisasi biasa (PT, CV, Fa, Koperasi, Holding company, Joint Ventura, etc)


1.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
·         PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
·         PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
·         PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.

2.       Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham:
·       CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
·       CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
·        CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham atau lebih.

3.       Firma (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
·        Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
·        Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
·        Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
·        Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
·        Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
·        Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa akte pendirian.
·        Kebutuhan modal dapat tercukupi karena menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma) :
·        Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
·        Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lain.
·        Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.


4.      Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·         Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·         Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
·        Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
·        Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
·        Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

5.      Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

6.      Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan.

7.      Kartel
Kartel Adalah persekutuan perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi (pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).

8.      Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

Jenis organisasi dari segi tujuan


1.    ORGANISASI NIAGA
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula. Adapun Macam-Macam Organisasi Niaga Antara Lain:

A.      Perseroan Terbatas (PT) :
·         Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
·         Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
·         Perusahaan Terbuka (PT) Kosong 
B.      Persekutuan Komanditer (CV)
·         Persekutuan komanditer murni
·         Persekutuan komanditer campuran
·         Persekutuan komanditer bersaham
C.     Joint Venture (Perusahaan Patungan)
D.     Firma (FA)
E.      Koperasi
F.      Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
G.     Kartel
H.     Holding Company
2.    ORGANISASI SOSIAL
      Organisasi Sosial merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Organisasi ini biasanya mempunyai tujuan untuk kepentingan sosial seperti perkumpulan untuk mendapatkan suatu ilmu, kebutuhan rohani, maupun tujuan bagi kepentingan sosial atau bersama. Karena itu Organisasi Sosial dapat diartikan sebagai Organisasi Kemasyaratakan karena tujuan nya hanya untuk kepentingan bersama.

Jalur Pembentukan Organisasi Kemasyarakatan :
a.       Jalur Keagamaan
b.      Jalur Profesi
c.       Jalur Kepemudaan
d.      Jalur Kemahasiswaan
e.      Jalur Kepartaian dan Kekaryaan

3.       ORGANISASI REGIONAL DAN INTERNASIONAL
·        Organisasi Regional
Organisasi Regional merupakan organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
Sebagai contoh: ASEAN (Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota. 
·        Organisasi Internasional
Organisasi Internasional merupakan organisasi yang dibuat oleh anggota kumpulan Negara-negara di dunia . contoh : PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)




Popular Posts

Popular Posts

Popular Posts