Organisasi Internasional adalah suatu bentuk organisasi
dari gabungan beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan
bersama mencapai persetujuan yg juga merupakan isi dari perjanjian atau charter.
Contoh organisasi-organisasi internasional adalah :
1.
PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United
Nations atau UN) adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir
seluruh negara di dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan
sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Fransisco pada tanggal 24
Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington DC, namun sidang
umum yang pertama dihadiri wakil dari 51 negara dan baru berlangsung pada 10
Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah
organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai
pendahulu PBB. Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945,
sedikitnya 192 negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam
wadah PBB menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta
Suci serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada 1971.
Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris Jendral PBB saat
ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007.
2.
NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi
internasional untukkeamanan bersama yang didirikan pada
tahun 1949, sebagai bentuk dukungan terhadap Persetujuan Atlantik
Utara yang ditanda tangani di Washington, DC pada 4 April 1949.
Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa perancis : l’Organisation du
Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
Pasal utama persetujuan tersebut adalah
Pasal V, yang berisi:
Para anggota setuju bahwa sebuah serangan
bersenjata terhadap salah satu atau lebih dari mereka di Eropa maupun di
Amerika Utara akan dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota.
Selanjutnya mereka setuju bahwa, jika serangan bersenjata seperti itu terjadi,
setiap anggota, dalam menggunakan hak untuk mepertahankan diri secara pribadi
maupun bersama-sama seperti yang tertuang dalam Pasal ke-51 dari Piagam PBB,
akan membantu anggota yang diserang jika penggunaan kekuatan semacam itu, baik
sendiri maupun bersama-sama, dirasakan perlu, termasuk penggunaan pasukan
bersenjata, untuk mengembalikan dan menjaga keamanan wilayah Atlantik Utara.
Pasal ini diberlakukan agar jika sebuah
anggota Pakta Warsawamelancarkan serangan terhadap para sekutu Eropa dari
PBB, hal tersebut akan dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota
(termasuk Amerika Serikat sendiri), yang mempunyai kekuatan militer terbesar
dalam persekutuan tersebut dan dengan itu dapat memberikan aksi pembalasan yang
paling besar. Tetapi kekhawatiran terhadap kemungkinan serangan dari Eropa
Barat ternyata tidak menjadi kenyataan. Pasal tersebut baru mulai digunakan
untuk pertama kalinya dalam sejarah pada 12
September 2001, sebagai tindak balas
terhadap serangan teroris 11 September 2001 terhadap AS yang terjadi
sehari sebelumnya.
3.
ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara
(PERBARA) atau lebih populer dengan sebutan Association of Southeast
Asia Nations(ASEAN) merupakan sebuah organisasi geopolitik dan
ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok,
8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh
Indonesia,Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Organisasi
ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan
pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, serta memajukan perdamaian di
tingkat regionalnya. Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada
setiap bulan November. Prinsip Utama ASEAN
Prinsip-prinsip utama ASEAN adalah sebagai
berikut:
·
Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan,
integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap Negara
·
Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran
nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar
·
Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama
negara anggota
·
Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan
damai
·
Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan
·
Kerjasama efektif antara anggota
Anggota ASEAN :
Kini ASEAN beranggotakan semua
negara di Asia tenggara (kecualiTimor Leste dan Papua Nugini).
Berikut ini adalah negara-negara anggota ASEAN:
·
Indonesia
·
Filipina
·
Malaysia
·
Singapura
·
Thailand
·
Brunei Darrussalam
·
Vietnam
·
Laos
·
Myanmar
·
Kamboja
4.
OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah
sebuah organisasi antar pemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia.
OKI didirikan di Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September1969)
dalam Pertemuan Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai
reaksi terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21
Agustus 1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh
organisasi-organisasi regional sangat berbeda bergantung pada karakteristik
organisasi tersebut. Karakteristik ini dipengaruhi oleh faktor geografis,
ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini
akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya.
Perbedaan karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan
prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional
paling maju saat ini, memiliki European Court of Justice, organ khusus
yang bertanggung jawab atas setiap upaya penyelesaian sengketa antara
negara-negara anggota Uni Eropa, yang yurisdiksinya mencakup seluruh negara
anggota, organ-organ penting dalam masyarakat dan warga negara sah dari
negara-negara anggota. Hal ini dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam(1997)
yang mulai diberlakukan pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North
Atlantic Treaty Organisation – NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga
memiliki prosedur penyelesaian konflik antara negara-negara anggotanya. Pada
1956, organ utama NATO, Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang
menggariskan bahwa, sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur
negosiasi langsung harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam
forum NATO sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota memiliki
hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai ancaman-ancaman yang
dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas aliansi. Lebih lanjut, Sekjen
diberikan wewenang sebagai fasilitator yang dimandatkan untuk menyelenggarakan
penyelidikan, mediasi, atau arbitrasi bagi negara-negara anggota yang
berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh
Uni Soviet dan meliputi sebagian besar Eropa Timur, memiliki suatu wadah
kerjasama ekonomi yang didirikan pada 1949, yaitu Council for Mutual
Economic Aid, namun tanpa sebuah organ penyelesaian sengketa. Organisasi ini
kemudian hancur seiring runtuhnya Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan
digantikan oleh Commonwealth of Independent States (CIS) yang
dipimpin oleh Federasi Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain
yang masing-masingnya memiliki prosedur penyelesaian sengketa tersendiri yang
dirumuskan dengan berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati oleh
negara-negara anggotanya, seperti; Conference on Security and Cooperation
in Europe (CSCE) yang kemudian berubah menjadi Organization for
Security and Cooperation in Europe (OSCE); Organization of American
States (OAS) dengan ketentuan penyelesaian konflik yang tertuang jelas
dalam Pakta Bogota; Organization of African Union (OAU); danOrganization
of the Islamic Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ
tersendiri dalam upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya.
Peran Organisasi Regional Dalam Menyelesaikan Sengketa
Dalam menyelesaikan sengketa
internal kawasan, salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk
menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum
negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam
kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Peran ini secara nyata dapat
dilihat dalam Perang Cod, konflik batas perairan Inggris-Islandia yang meletus
pada 1961 dan 1976. Konflik pertama dapat diredakan melalui negosiasi yang
digagas oleh NATO. Konflik kedua berhasil diselesaikan melalui Pertemuan Tahunan
Menteri Luar Negeri Negara-Negara Anggota NATO yang diselenggarakan di Oslo
yang digagas oleh Menteri Luar Negeri Norwegia bersama Sekjen NATO kala itu.
Negosiasi ini berujung pada kesepakatan kedua negara untuk mengakhiri
pertikaian. Peran yang relatif sama juga tampak pada sengketa perbatasan
Aljazair-Maroko tahun 1963. Di sini, OAU membentuk suatu komisi ad hoc dan
menyelenggarakan beberapa pertemuan yang diikuti oleh kedua negara yang
bersengketa, bertujuan untuk membahas masalah penarikan pasukan, pengembalian
tawanan perang dan perbaikan hubungan diplomatik.
Organisasi Regional juga kadang
berperan sebagai mediator dalam konflik-konflik internal kawasan. Dengan
wewenangnya, Organisasi Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik
untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Contohnya;
OAS yang bertindak sebagai mediator dalam sengketa Honduras-Nicaragua pada
tahun 1957 perihal keputusan arbitrase Raja Spanyol. Pasca pengaduan kedua
negara yang bersengketa, OAS menyelenggarakan sebuah pertemuan khusus dan
meminta kedua negara yang bersengketa untuk menghentikan tindakan-tindakan
provokatif yang dapat mempertajam konflik. OAS kemudian membentuk sebuah komite
yang terdiri dari perwakilan lima negara anggota yang bertugas untuk mempelajari
sengketa tersebut. Komite ini kemudian mengunjungi kedua negara dan meminta
kedua negara untuk menandatangani kesepakatan genjatan senjata dan penarikan
pasukan masing-masing. Komite kemudian juga ditugaskan untuk merumuskan
prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan sengketa ini. Walaupun pada
akhirnya usaha ini terbukti gagal, namun upaya mediasi yang dilakukan OAS
berhasil meredakan ketegangan yang ada. Upaya mediasi juga dilakukan oleh
CSCE/OSCE dalam sengketa wilayah Dneister pada tahun 1993. Di sini, CSCE
sebagai mediator, menetapkan otonomi bagi Dneister di bawah otoritas pemerintah
Moldova dan penarikan pasukan Rusia dari wilayah ini. Pada prakteknya, proses
mediasi oleh Organisasi Regional dapat didelegasikan kepada pihak-pihak
tertentu yang dianggap mampu. Seperti dalam sengketa Tanzania-Uganda tahun
1972, di mana Kepala Negara Somalia diberi mandat sebagai mediator dengan
didampingi oleh Sekjen OAU.
Organisasi regional juga dapat
melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara
anggotanya. Nantinya, hasil penyelidikan ini akan digunakan untuk merumuskan
resolusi konflik yang dianggap paling efektif untuk diterapkan. Misalnya
pada sengketa perbatasan Bolivia-Paraguay tahun 1929. Penyelidikan dilakukan
oleh The Chaco Commission yang dibentuk oleh Conference of
American States atas mandat yang diberikan oleh OAS. Contoh lain,Inter-American
Commission, yang ditugaskan untuk menyelidiki penyebab sengketa
Haiti-Republik Dominika tahun 1937.
Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian
merupakan peran lain yang juga dimainkan oleh Organisasi Regional. Beberapa
contoh kasus; pengiriman pasukan penjaga keamanan CIS di Georgia pada masa
kekosongan pemerintah sipil tahun 1994; dikirimnya pasukan penjaga perdamaian
ECOWAS yang didukung oleh Dewan Keamanan PBB di Sierra Leone (1997), Ivory
Coast (2003), dan Liberia (2003); operasi penjaga perdamaian yang dilakukan
oleh CEMAC pada tahun 2002 menggantikan pasukan CEN-SAD yang telah berada di
sana sejak 2001; pasukan penjaga perdamaian yang dikirim oleh OAU ke Darfur,
bagian barat Sudan, untuk mendampingi peneliti-peneliti Uni Afrika yang berada
di sana.
Batas Kemampuan Organisasi Regional
Keterikatan Organisasi Regional
pada batas-batas geografis kawasan melemahkan kemampuannya untuk menyelesaikan
konflik intra-regional hingga ke titik terendah. Dalam bahasa sederhana,
Organisasi Regional bukan pilihan yang tepat untuk meredakan konflik yang
terjadi antara negara anggotanya dengan negara anggota Organisasi Regional
lain. Faktanya, dalam konflik-konflik seperti ini, kehadiran Organisasi
Regional cenderung mempertajam konflik yang ada. Konflik Argentina- Inggris
dalam sengketa Falklands adalah contoh nyata dari kelemahan ini. Dalam kasus
ini, kedua pihak yang bertikai justru memanfaatkan keanggotaan mereka untuk
memobilisasi kekuatan dan mencari dukungan. Pada akhirnya, konflik ini harus
diselesaikan oleh PBB.
Organisasi Regional tidak memiliki
hak untuk ikut campur dalam konflik domestik negara-negara anggotanya, konflik
seperti; revolusi, perang sipil, dan peristiwa merusak lainnya. Mereka tidak
memiliki yurisdiksi untuk itu, mereka dirancang untuk mengatur dan menjembatani
hubungan antara negara-negara anggotanya, bukan mencampuri urusan internal
negara-negara anggotanya. Hal ini akan sangat berpengaruh apabila konflik
internal tersebut menyebar hingga ke negara tetangga dan pada akhirnya
mengancam stabilitas keamanan kawasan. Dapat dilihat, Ketidakmampuan dan
keengganan Organisasi Regional untuk terlibat dalam urusan-urusan domestik
negara anggota pada akhirnya akan membahayakan eksistensi Organisasi Regional
itu sendiri.
Loyalitas dan solidaritas negara
anggota yang sangat dipengaruhi oleh hubungan antar negara, kepentingan
nasional dan kesamaan atau perbedaan latar belakang budaya dalam sebuah
Organisasi Regional seringkali menghalangi upaya penyelesaian sengketa yang
ditangani oleh Organisasi Regional tersebut. Memang, dalam perjanjian
kerjasama mereka, hubungan negara-negara anggota terlihat kuat dan solid. Namun
pada prakteknya, kesatuan yang ada antara mereka tidak sekokoh seperti yang
tertuang dalam konstitusi mereka. Dalam kasus Falklands, negara-negara anggota
OAS yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasionalnya, lebih mendukung
Inggris daripada Argentina, yang pada akhirnya menghancurkan kebulatan suara
organisasi tersebut. Kasus lain, perbedaan latar belakang budaya -dalam hal
ini, ideologi- menyebabkan dihentikannya Pertemuan Tahunan Dewan OAU tahun
1982. Hal ini disebabkan oleh perbedaan tajam yang ada antara negara-negara anggota
berhaluan moderat dengan negara-negara anggota berhaluan radikal.
Minimnya dana dan keterbatasan
sumberdaya Organisasi Regional menyebabkan Organisasi Regional menjadi sangat
bergantung pada sumberdaya yang dimiliki oleh negara anggota dalam setiap upaya
penyelesaian konflik. Hal ini jelas akan membatasi peran dan ruang gerak
Organisasi Regional tersebut. Contoh nyata dari kasus ini adalah kegagalan
pasukan penjaga perdamaian OAU yang dikirim ke Chad pada tahun 1982, di mana
kekurangan logistik dan finansial merupakan salah satu faktor utama kegagalan
misi tersebut.