1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze
Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih
dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki
tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang
perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak
menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT
Kosong.
Perbedaannya:
Perbedaannya:
·
PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat
umum melalu pasar modal (go public) dan setiap orang berhak membeli
saham perusahaan tersebut.
·
PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan
tertentu saja, misal dari kalangan kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke
umum.
·
PT Kosong adalah perseroan terbatas yang
tidak memiliki kegiatan apa-apa tetapi telah memiliki izin usaha dan izin
lainnya.
2.
Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut
CV (Commanditaire Vennootscap) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak
sebagai pemimpin. Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV
Bersaham:
· CV Murni hanya terdapat satu sekutu
komplementer, yang lain merupakan sekutu komanditer.
· CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang
membutuhkan tambahan modal. Dimana sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain menjadi sekutu komanditer.
· CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan
saham yang tidak dapat diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun
komanditer mengambil satu saham atau lebih.
3.
Firma (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih
dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma
mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski
terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma
mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu :
· Setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
· Seorang anggota tidak boleh memasukkan orang
lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain.
· Keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan
kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup.
· Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup
kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.
Kelebihan Organisasi Niaga (Firma) :
· Terdapat pembagian kerja Diantara para anggota
sehingga kemampuan manajemennya lebih baik.
· Pendiriannya relatif lebih mudah karena tanpa
akte pendirian.
· Kebutuhan modal dapat tercukupi karena
menghimpun dana dari beberapa orang. Ada kemudahan memperoleh kredit karena
mempunyai kemampuan finansial yang besar.
Kekurangan Organisasi Niaga (Firma)
:
· Tanggung jawab pemilik tidak terbatas dan kepemilikan
pribadi menjadi jaminan bagi kewajiban perusahaan.
· Kerugian yang disebabkan seorang anggota harus
ditanggung bersama oleh anggota lain.
· Kelangsungan perusahaan tidak menentu. Jika
salah seorang anggota membatalkan perjanjian, maka Firma menjadi bubar.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
·
Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang
bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
·
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang
konsumen.
· Koperasi produsen, yaitu koperasi yang
beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan
baku dan penolong untuk anggotanya.
· Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang
menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
· Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
5. Join Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah
sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan
kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja
dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung
pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
6. Trust
Trust merupakan organisasi yang sengaja
dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust
adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha
kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan
perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan
keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab
pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan
salah satu jenis perseroan.
7. Kartel
Kartel Adalah persekutuan
perusahaan-perusahaan dibawah suatu perjanjian untuk mencapai tujuan tertentu.
Dalam kartel identitas masing-masing perusahaan masih utuh dan tetap berdiri
sendiri. Bentuk-bentuk kartel adalah kartel daerah (pembagian daerah
pemasaran), kartel produksi (penentuan luas produksi), kartel kondisi
(pengaturan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, pemberian diskon, dan
sebagainya), kartel pembagian laba (penentuan cara pembagian dan besarnya
laba), dan kartel harga (penentuan harga minimal).
8. Holding Company
Holding Company terjadi bila ada suatu
perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli
saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan
kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri
adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan.
Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang
terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar