“Palembang
Kota Internasional, Sejahtera Dan Berbudaya 2013”. Kalimat
Tersebut Tentu Tidak Asing Lagi Terdengar. Ini Merupakan Visi Dan
Misi Walikota Dan Wakil Walikota Terpilih Palembang Sejak Memenangkan
Pilkada Tahun 2008 Lalu. Banyak Sudah Kebudayaan Mendapat Perhatian,
Terpelihara Hingga Terexpose Dan Menjadi Bagian Penting Penunjang
Pariwisata Daerah. Di Sisi Lain, Masih Banyak Juga Yang Belum
Mendapat Perhatian Dari Pemerintah Hingga Terkesan Terabaikan Bahkan
Diambang Kepunahan Akibat Arus Globalisasi Yang Mengalirkan
Budaya-Budaya Asing. Apa Solusinya?
Kalangan
Seniman Tergabung Dalam Dewan Kesenian Palembang (DKP) Bersama
Sejarawan, Budayawan Serta Praktisi Hukum Belum Lama Ini Membahas
Seputar Kebudayaan Di Palembang Yang Terus Terkikis Zaman. Banyak
Sebab Diutarakan. Seputar Masalah Globalisasi, Kurangnya Perhatian
Pemerintah Serta Masyarakat Palembang Sendiri Membuat Masalah
Kebudayaan Palembang, Dikenal Sejak Zaman Kerajaan Sriwijaya,
Bernuansa Religius Ketika Dibawah Kerajaan Palembang Darussalam Terus
Menghilang.
Dari
Dokumentasi Sumeks Minggu, Hadir Sejak Tahun 2010 Lalu Dengan
Rubriknya Hitam Putih, Beberapa Kebudayaan Palembang Jelas Kurang
Mendapat Perhatian Pemerintah. Dimulai Dari Wayang Palembang.
Kebudayaan Diadopsi Dari Pulau Jawa Ini Dulunya Booming. Kini,
Dalangnya Tinggal Satu, Kgs Wirawan Rusdi, Warga Jl Sido Ing Lautan,
Rt 10, Rt 10, No 243, Lrg Cik Latah, Kelurahan 36 Ilir, Tangga
Buntung. Berbekal Beban Moral Melestarikan Budaya Lokal, Akulturasi
Jawa-Palembang Yang Sempat Diembang Ayah Serta Kakeknya, Wirawan
Berhasil Bertahan. Itupun Berkat Binaan Persatuan Perdalangan
Indonesia (Pepadi) Sumsel.
Budaya
Lain, Akulturasi Jawa Dan Melayu, Menjadi Bagian Masyarakat Sejak
Zaman Kerajaan Palembang Darussalam Ialah Bebaso. Atau Sering Disebut
Bahasa Keraton, Bahasa Bari, Atau Bahasa Kulo Iki. Hingga Pertengahan
Abad Ke-20, Bahasa Lembut, Penuh Sopan Santun, Menunjukan Jati Diri
Daerah Palembang Masih Sering Terdengar. Kini, Hanya Dikuasai
Segelintir Orang Tua Asli Plembang. Tanpa Regenerasi, Bahasa Inipun
Diambang Punah. Sedangkan Rencana Pemkot Palembang Menjadikannya
Sebagai Mutan Lokal Di Sekolah Dasar (SD) Agar Dikuasai Generasi Muda
Tak Kunjung Terealisasi.
Untuk
Kesenian Seperti Dulmuluk, Para Seniman Merasa Terpinggirkan.
Keterangan Jonhar Saad, Sejak Mendalami Dulmuluk Tahun 1962,
Mendirikan Sanggar Harapan Jaya Tahun 1982, Mereka Dan Seniman Lain
Harus Berjuang Sendiri Agar Kesenian Ini Terus Hidup. Tanpa Bantuan
Pemerintah, Mereka Bertahan Dengan Undangan Masyarakat Meski Uang
Didapat Sangat Minim.
Lembaran
Sejarah Perjuangan Palembang Pada Pada Bungker Jepang Di Jl AKPB H
Umar, Rt 21, Kelurahan Rimba Kemuning, Kecamatan Kemuning, Km-5,
Palembang Pun Terancam Hilang.Meski Meninggalkan Kenangan Pahit,
Bungker Dibangun Tahun 1940 An Ini Sejatinya Bisa Dijadikan Objek
Wisata. Seperti Dilakukan Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar). Dari
Keterangan Masyarakat Setempat, Ternyata Banyak Warga Jepang,
Keturunan Tentara Yang Pernah Bertugas Di Palembang, Datang
Beramai-Ramai Berkunjung.
Belum
Lagi Masyarakat Umum Yang Penasaran Dengan Isu Bungker Yang Konon
Kabarnya Tembus Ke Bungker Di RSK Charitas. Sang Pemilik Tanah
Dibungker Tersebut Dibuat Bingung Oleh Sikap Pemerintah. Pemilik
Dilarang Membangun Di Kawasan Dengan Alasan Bungker Tersebut Memiliki
Nilai Sejarah, Namun Pemerintah Samasekali Tidak Memiliki Gerakan
Nyata. Sedangkan Kondisi Bungker Sudah Banyak Mengalami Kerusakan Dan
Tanahnya Terus Dikeduk Warga.
Nah,
Cerita Suram Terjadi Pada Makam Komplek Pangeran Krama Djaya Di Jl
Segaran, Lrg Gubah Pangeran, Belakang SDN 46, Kecamatan Ilir Timur
(IT) I. Makam Ini Sejak Lama Dirusak Diduga Untuk Kepentingan Bisnis
Semata. Pengrusakan Makam Ini Diyakini Sebagai Bentuk Penghilangan
Sejarah. Meski Banyak Pihak Menekan Pemerintah Membenahi Masalah Ini,
Toh Sosok Pangeran Krama Djaya Dianggap Sebagai Orang Berjasa Bagi
Perjuangan Wong Plembang Melawan Penjajah Hingga Sempat Hendak
Diusulkan Almarhum Budayawan/Sejarawan Djohan Hanafiah Sebagai
Pahlawan Nasional Tetap Terabaikan.
Bahkan,
Keterangan Salah Satu Zuriatnya, RH Abdullah Roni Azhari Kemarin
(21/1), Kondisi Makam, Sekarang Jauh Lebih Parah. Makam Sudah Rata
Dengan Tanah, Sekeliling Komplek Tertutup Rapat Oleh Seng. “Entah
Jasad Makam Di Komplek Itu Sekarang Dimana?,” Ungkap Roni
Bertanya-Tanya. Pangeran Krama Djaya Sendiri Merupakan Menantu SMB
II, Tercatat Sebagai Penguasa Palembang Tahun 1823 Hingga
1825. Akibat Bertentangan Dengan Belanda, Sang Pangeran Dibuang
Ke Purbolinggo (Banyumas).
Budaya
Bersifat Religi, Ziarah Kubra, Dilakukan Para Pecinta Ulama Serta
Au’liya, Terbukti Menyedot Belasan Ribu Umat Muslim Jelang Puasa
Ramadhan Pun Belum Mendapat Perhatian. Panitia Ziarah Kubra Sejak
Lama Menginginkan Wisata Religi Ini Masuk Dalam Agenda Tetap
Pemerintah Agar Dapat Lebih Luas Terexposes Ke Berbagai Daerah Hingga
Luar Negeri. Berulang Kali Melakukan Pertemuan, Usaha Mereka Belum
Membuahkan Hasil.
Butuh
Anggaran Serta SDM
Selain
Masalah Diatas, Kalangan Seniman, Seperti Vebri Al Lintani
Mengungkapkan Banyak Contoh Kebudayaan Kecil Yang Biasa Digunakan
Masyarakat Luas Menghilang. Seperti “Nenggung” Yang Merupakan
Nyanyian Berisi Dizikir Kyia Merogan Digunakan Ibu-Ibu Zaman Dulu
Untuk Menidurkan Anak Tak Lagi Terdengar. ‘Kebudayaan Palembang
Sebenarnya Identik Dengan Religi Terutama Islam. Tapi Ini Mulai
Terkikis,” Ungkapnya Kepada Sumeks Minggu Belum Lama Ini.
Mempertahankannya
Tugas Banyak Pihak. Namun Pemerintah, Dalam Pandangannya Harus Berada
Di Garis Terdepan. Kenyataan Di Lapangan, Pemkot Palembang Melalui
Kepala Daerahnya Memiliki Visi Misi Jelas. Membangun Kota Palembang
Sebagai Kota Internasional, Berbudaya Dan Religius. Hanya Saja,
Sejauh Ini Dinilainya, Porsi Untuk Kebudayaan Bukan Prioritas Utama.
Bisa Dilihat Minimnya Anggaran Bagi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
(Budpar). “Dana Di Budpar Pun Kadang Dikelola Oleh Orang-Orang Yang
Tidak Berkompeten. Terkadang Mereka Mengadakan Acara Kebudayaan,
Itupun Tidak Melibatkan Kalangan Seniman, Budayawan Hingga Hasilnya
Terkesan Apa Adanya,” Ujar Vebri.
Oleh
Sebab Itu, Kini Kalangan Seniman Tergabung Dalam DKP Bersinergi
Dengan Kalangan Budayawan Serta Sejarawan Menggagas Peraturan Daerah
(Perda). Mengatur Masalah Penangangan Secara Khusus Kebudayaan
Palembang. Dengan Ruang Lingkup, Bahasa (Bahasa Melayu Palembang) Dan
Aksara Palembang (Aksara Arab Melayu, Atau Aksara Ka-Ga-Nga Sebagai
Alternative). Kesenian Yang Meliputi Seni Tari, Seni
Musik, Seni Sastra, Seni Teater, Seni Rupa Dan Seni Film & Audio
Visual Yang Berakar Seni Palembang Darussalam. Kemudian,
Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai-Nilai Tradisional Dan
Museum. Terakhir, Pakaian Daerah, Upacara Perkawinan,
Ornamen Bangunan/Ragam Hias.
Dengan
Adanya Perda Ini, Kebudayaan Palembang Dapat Dijaga Dan Dioptimalkan.
Selain Membutuhkan SDM Handal Dengan Melibatkan Langsung Para
Seniman, Budayawan, Sejarawan Tidak Melulu Pegawai Dari Dinas Budpar,
Masalah Budaya Ini Tentu Saja Membutuhkan Dana. “Dalam Perda Itu
Nanti Akan Dibuat Anggaran Minimal Yang Harus Dikucurkan Pemerintah
Mendukung Masalah Kebudayaan Ini. Sekarang Kita Susun Draft. Nanti
Bisa Dari DPRD Atau Pemkot Yang Menjebolkannya,” Jelas Vebri.
Sekretaris
Masyarakat Sejarawan Indonesia Cabang Sumsel, Kemas Ari Panji SPD,
MSi Saat Dimintai Tanggapannya Langsung Mendukung Gagasan Yang
Menurutnya Sudah Cukup Lama Terdengar. Karena Dinilainya Memang Cukup
Banyak Kebudayaan Palembang Yang Tidak Terpelihara Bahkan Diambang
Kepunahan. Perda Tersebut Dinilainya Sebagai Payung Hukum. Yang
Nantinya Harus Ditaa’ti Oleh Pemerintah. Tanpa Payung Hukum Inilah,
Selama Ini Pemerintah Dapat Terus Mengelak Mengurusi Masalah
Kebudayaan Terdiri Dari Cipta Karya Manusia, Religi, Kesenian,
Bahasa, Sistem Mata Pencaharian, Sosial Kekerabatan, Sejarah Dan Ilmu
Pengetahun Dengan Alasan Minimnya Dana.
“Di
Lampung Perda Ini Sudah Ada. Berarti, Payung Hukum Membuat Perda
Pasti Sudah Ada. Memelihara Kebudayaan Tentu Butuh Dana, Masalah Dana
Ini Kan Tidak Melulu Mesti Dari APBD. Bisa Dicari Dengan Meminta
Bantuan Perusahaan, BUMN Ataupun Dana Pusat,” Tandasnya.
Sedangkan
Advokat Chairil Syah SH, Yang Juga Ketua Umum Serikat Hijau Indonesia
(SHI) Menilai Kebudayaan Merupakan Hal Universal. Wajib Dilindungi
Dan Harus Mendapat Dukungan Kalangan Eksekutif Serta Legislatif.
Itupun Sesuai Dengan Visi Misi Kepala Daerah Palembang. Jika Melihat
Jabaran Kebudayaan Yang Begitu Luas, Adanya Gagasan Perda Ini Paling
Tidak Bisa Menekan Pemerintah Untuk Berbuat Lebih Banyak. “Mana
Yang Bisa Dilakukan Lakukan Dulu. Sekarang Kan Yang Dibutuhkan
Bukti,” Tandasnya. (Wwn)
Antara
Keinginan Dan Keterbatasan
Terkait
Gagasan Perda Kebudayaan Ini, Wakil Walikota Palembang, H Romi Herton
SH MH Tidak Berkomentar Banyak. Ditemui Koran Ini Usai Menghadiri
Ulang Tahun Walikota Ir H Eddy Santana Putra Dua Hari Lalu, Romi
Hanya Mengatakan Akan Mempelajari Gagasan Terlebih Dulu. “Nanti
Kita Pelajari Dulu Ya,” Ujarnya Sembari Berlalu Masuk Ke Mobil.
Sementara
Kadin Budpar Palembang, Mirza Fansyuri Mengaku Mendukung Gagasan
Tersebut. Dengan Catatan Ada Payung Hukum Untuk Membuat Perda
Tersebut. Dikatakan Mirza, Pemkot Palembang Memiliki Keinginan
Memajukan Kebudayaan Palembang. Namun Diakuinya, Dibalik Keinginan
Tersebut Ada Keterbatasan.
Pihaknya
Sejauh Ini Telah Memiliki Rencana Kerja Serta Anggaran. “Masalah
Makam Buyut Silaberanti, Ariodillah Itu Akan Kita Teliti. Kalau
Budaya Yang Hilang Itu Budaya Mana?. Budaya Berkendara, Budaya Malu,
Agama, Berpakaian, Itu Tidak Semua Dihitung Dengan Duit,”
Tandasnya.
Sementara
Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Agus Tridasa Mendukung Gagasan
Tersebut. “Kalau Ada Payung Hukumnya Tidak Masalah. Cuma Tidak
Semua Kebudayaan Tidak Diperhatikan. Banyak Yang Sudah Dapat
Perhatian. Kalau Memang Ada Yang Belum Itu Karena Masalah Di
Pemerintahan Tidak Hanya Budaya. Pendidikan, Kesehatan Juga Perlu,”
Ujarnya Cepat.
Jika
Memang Memungkinkan, Agus Menilai Eksekutif Lebih Tepat Untuk Membuat
Perda Ini. “Kalau Eksekutif Lebih Simple. Sedangkan Legislatif
Urusannya Lebih Panjang,” Tukasnya. (Wwn)
Lebih
Ribet. Jika Memang Ada Payun ItuJika Dikatakan Banyak
Kebudayaan Terkikis Dan Diambang Kepunahan Mirza Balik Bertanya
Budaya Dimaksud Kalanganpihaknya Kan
Romi
Herton, Kita Akan Pelajari Dulu. Manfaatnya, Baik Buruknya,
Agus
Tridasa, Ini Keterkaitan Menyikapi Isu, Karena Mereka Fokus Ke Sana,
Tp Pemerintah Banyak, Anak Jalanan, Pendidikan, Dll.Setuju Dak Budaya
Dinomor Sekian, Tidak Seperti Itu, Banyak Kebudayaan Hilang, Mungkin
Budaya Cukup Banyak Idak Terperhati Semua
-
Dkp, Mengungkapkan Isu Buat Perda Kebudayaan, Ibarat, Minimal
Anggaran, Untuk Memelihara Selagi Tidak Bertentangan Dengan
Aturan, PP, UU Kepres, Atau Dinas Pariwisata Pusat Atau Peraturan
Menteri, Kalau Ada Pijakan, Silahkan,
-
Kalau DPRD Inisiatif Lebih Panjang, Fraksi Setuju, Baru Paripurn,
Eksekutif Lebih Simpel, Dia Buat Diajukan Di Pansur, Sepuluh Persen
Dari Anggota Dewan Untuk Pengajuan Awal Dan Itu Bebas Dari Semua
Fraksi,
-
Visi Misi, Internasional Dikerja, Kalo Saya Lihat Tidak Dihilangkan,
Acara Keislaman Ada, Budaya Jg Ada, Cuma Bnyak Faktor, Jd Mesti
Terbagi
Thn
Ini Sdh Mengkaji Lebh Dalam Buat Buku, Kebudayaan Palembang, Akan
Dikaji Mendalam, Roundown Wisata Palembang, Lawang Kidul,
Kadin
Budpar, Ada Tujuh Macam Bahasa, Religi, Ekonomi, Seni,,,, Bla Bla,
Apa Budaya Yg Hilang Budaya Berkendara, Malu, Budaya Agama, Tidak
Semua Dihitung Dengan Duit, Orang-Orang Juga Ngidupin, Sekarang
Budaya Berpakaian, Apakah Celana, Ketat, Budaya Luas,
Perda
Ada Dua, Pemkot Atau Dprd, Mereka Pengen Kita Garap, Kita Setuju,
Kalau Disetujui Dewan Jd Produk, Kalau Memang Ada Aturan, Sejauh Ini
Ada Dak PP UU, UU Kepariwisataan, Budaya Salah Satu Bagian
Pariwisata,
Anggaran
Budpar, Tidak Ada Dana Minus, Tahun Lalu Hampir 7 M Sama Gaji, Naik
30 Persen, Belum Toron DPRD, Rancangan Ke Depan, Seperti Apa? Dak
Hapal, Kita Ada Rencana Kerja, Yg Ada Anggaran Kita Sudah Siapkan,
Misalnya Buyut Silaberanti, Kita Coba Teliti, Ariodillah, Potensi
Banyak Perlu Pendanaan Tp Pemkot Ada Keterbatasaan.
POKOK-POKOK
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG
TENTANG
PEMELIHARAAN KEBUDAYAAN PALEMBANG
Latar
Belakang
1.
Kebudayaan Suatu Bangsa Merupakan Indikator Dan Mencirikan Tinggi
Atau Rendahnya Martabat Dan Peradaban Suatu Bangsa.
2.
Situasi Globalisasi Yang Juga Mengalirkan Nilai-Nilai Budaya Asing,
Turut Mengubah Prilaku Bangsa Untuk Menjauhi Kebudayaan Local. Saat
Ini Keberadaan Kebudayaan Local Sudah Pada Tahap Mengkhawatirkan.
3.
Sejalan Dengan Pembangunan Kota Palembang Yang Menuju Kota
Internasional Dengan Prioritas Pembangunan Ekonomi Pertumbuhan, Di
Mana Ruang Publik Lebih Banyak Di Dominasi Ikon Ekonomi, Sedangkan
Infra Sturuktur Kebudayaan Nyaris Tidak Mendapat Tempat. Hal Ini Pun
Dapat Membuat Semakin Termarjinalnya Budaya Lokal. Padahal, Dalam
Visi Pemerintah Kota Palembang, Selain Mencantumkan Kata
Internasional Dan Sejahtera, Juga Menaruh Kata “Berbudaya”.
Sehakikinya, Sejahtera Dan Berbudaya Harus Didukung Dengan Kondisi
Budaya Yang Baik Pula.
4.
Keluhuruan Budaya Palembang Merupakan Warisan Budaya Dari Dari
Situasi Sejarah Yang Besar. Sudah Sejak Lama, Palembang Yang Sekarang
Menjadi Ibukota Provinsi Sumatera Selatan Telah Menjadi Pusat
Kekuasaan. Menurut Catatan Prasasti Kedukan Bukit Sejak Tahun 682 M.
Begitu Juga Pada Masa Kerajaan Palembang Yang Dilanjutkan Pada
Masa Kekuasaan Kesultanan Palembang Darussalam (1552-1824) Palembang
Pun Menjadi Pusat Kekuasaan. Saat Ini, Palembang Sedang Bergiat
Menuju Kota Yang Besar Dengan Visi Kota Internasional, Sejahtera Dan
Berbudaya.
5.
Berdasarkan Hal-Hal Tersebut Di Atas, Kiranya Perlu Ada Payung Hukum
Untuk Memberikan Kepastian Dalam Membangun Budaya Di Kota Palembang
Yang Tercinta Ini.
Ruang
Lingkup
Ruang
Lingkup Pemeliharaan Kebudayaan Palembang Mencakup Aspek-Aspek
Sebagai Berikut :
A.
Bahasa (Bahasa Melayu Palembang) Dan Aksara Palembang (Aksara Arab
Melayu, Atau Aksara Ka-Ga-Nga Sebagai Alternative).
B.
Kesenian Meliputi Seni Tari, Seni Musik, Seni Sastra, Seni Teater,
Seni Rupa Dan Seni Film & Audio Visual Yang Berakar Seni
Palembang Darussalam.
C.
Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai-Nilai Tradisional Dan Museum.
D.
Pakaian Daerah, Upacara Perkawinan, Ornamen Bangunan/Ragam Hias.
TUJUAN
DAN SASARAN
Tujuan
:
A.
Mendayagunakan Secara Optimal Nilai-Nilai Budaya Palembang Yaitu
Nilai-Nilai Dan Norma Yang Berlaku Dan Berkembang Dalam Tatanan
Kehidupan Serta Adat Istiadat Masyarakat Palembang;
B.
Melindungi, Melestarikan Dan Mengembangkan Nilai-Nilai Dan Keberadaan
Kebudayaan Daerah.
Sasaran:
:
A.
Meningkatkan Kepedulian, Kesadaran Dan Peran Serta Masyarakat Dalam
Melindungi, Melestarikan Dan Mengembangkan Kebudayaan Daerah;
B.
Terwujudnya Pemahaman Dan Penghargaan Masyarakat Pada Budaya
Palembang ;
C.
Meningkatkan Ketahanan Sosial Dan Budaya Masyarakat.
PELAKSANAAN
PEMELIHARAAN DAN PENGEMBANGAN KEBUDAYAAN
Cara
Pemeliharaan Bahasa
Pelestarian
Bahasa (Bahasa Melayu Palembang) Dan Atau Aksara Palembang (Aksara
Arab Melayu Atau Aksara Ka-Ga-Nga Sebagai Alternatif) Dilakukan
Melalui Cara-Cara Antara Lain Sebagai Berikut:
A
Penggunaan Bahasa Daerah Sebagai Bahasa Pengantar Dalam Kegiatan
Pendidikan/Belajar Mengajar, Forum Pertemuan Resmi Pemerintahan
Daerah Dan Dalam Kegiatan Lembaga/Badan Usaha Swasta Serta Organisasi
Kemasyarakatan Di Daerah;
B
Penggunaan Bahasa Dan Aksara Palembang Pada Dan Atau Sebagai Nama
Bangunan/Gedung, Nama Jalan/Penunjuk Jalan, Iklan, Nama Kompleks
Permukiman, Perkantoran, Perdagangan, Termasuk Papan Nama
Instansi/Lembaga/Badan Usaha/Badan Sosial Dan Sejenisnya, Kecuali
Untuk Merek Dagang, Nama Perusahaan, Lembaga Asing Dan Tempat Ibadah;
C
Sosialisasi Pemberdayaan Dan Pemanfaatan Media Massa Daerah, Baik
Cetak Maupun Elektronik, Maupun Media Lain Untuk Membuat
Rubrik/Siaran Yang Berisi Tentang Bahasa Dan Aksara Palembang;
D
Penyediaan Bahan-Bahan Pengajaran Untuk Sekolah Dan Luar Sekolah
Serta Bahan-Bahan Bacaan Untuk Perpustakaan Dan Penyediaan Fasilitas
Bagi Kelompok-Kelompok Studi Bahasa Dan Aksara Palembang;
E
Pengenalan Dan Pengajaran Bahasa Dan Aksara Palembang Mulai Jenjang
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Yang Pelaksanaannya
Disesuaikan Dengan Ketentuan Yang Diberlakukan Di Daerah, Kondisi Dan
Keperluan;
F
Keharusan Penggunaan Bahasa Palembang Sebagai :
1
Bahasa Komunikasi Sehari-Hari Baik Di Lingkungan Keluarga Atau
Pergaulan Dalam Masyarakat, Maupun Di Kantor-Kantor Atau
Sekolah-Sekolah Pada Hari-Hari Tertentu Sesuai Dialek Bahasa Daerah
Masing-Masing;
2
Bahasa Pembuka Dalam Penyampaian Sambutan, Baik Oleh Tokoh Adat,
Tokoh Masyarakat Maupun Pejabat Pada Acara-Acara Tertentu;
3
Pembinaan, Pengkajian Dan Pengembangan.
Pemeliharaan
Dan Pengawasan Kesenian
1.
Kesenian Tradisional Palembang, Wajib Diajarkan Di Sekolah Pada
Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Yang
Pelaksanaannya Disesuaikan Dengan Ketentuan Dan Peraturan Yang
Diberlakukan Di Daerah.
2.
Kesenian Palembang Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Diajarkan Dalam
Bentuk :
3.
Mata Pelajaran Kesenian (Untuk Seni Rupa, Seni Tari, Seni Musik)
Serta Mata Pelajaran Bahasa Palembang (Seni Sastra), Dan Teater; Atau
;
4.
Kegiatan Lain Sesuai Dengan Keperluan.
5.
Pemeliharaan Kesenian Palembang Dapat Dilakukan Melalui Cara-Cara
Antara Lain :
A.
Pesta Kesenian Yang Diselenggarakan Secara Periodik;
B.
Pagelaran Kesenian Yang Dilaksanakan Pada Acara-Acara Tertentu;
C.
Pertunjukan Seni Tradisional Palembang Pada Hotel Dan Restoran,
Tempat Pusat-Pusat Hiburan, Media Elektronika Audio Dan Visual.
D.
Kegiatan Lain Yang Berfungsi Sebagai Sarana Media Apresiasi.
E.
Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan
Pelaksanaan Pemeliharaan Kesenian Palembang Ditetapkan Dengan
Peraturan Walikota.
Pengawasan
(1)
Pengawasan Terhadap Arus Budaya Dan Seni Modern Dilakukan Dengan
Cara, Antara Lain :
A)
Melakukan Kontrol Terhadap Segala Bentuk Pertunjukan, Pagelaran,
Perlombaan Dan Hiburan Baik Ditempat Tertutup Maupun Terbuka Yang
Dinilai Dapat Menggoyahkan Norma Kesusilaan Dan Martabat Seni Dan
Budaya Bangsa.
B)
Memberikan Fatwa Dan/Atau Rekomendasi Kepada Pemerintah Kota
Palembang Terhadap Aktifitas Seni, Budaya Dan Hiburan Yang
Diselenggarakan Dalam Wilayah Administratif Kota Palembang Khususnya
Yang Bisa Berdampak Dan Menimbulkan Isu SARA.
Lembaga
Pengawas
Pelimpahan
Fungsi, Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Kepada Lembaga Dewan
Kesenian Palembang Untuk Melaksanakan Fungsi Dan Tugas Penggalian,
Pemeliharaan, Pengembangan Serta Pengawasan Terhadap Semua Aktifitas
Dan Kreatifitas Seni Yang Berlangsung Di Dalam Wilayah Administratif
Kota Palembang.
Pemeliharaan
Kepurbakalaan, Kesejarahan,
Pemiiharaan
Pemeliharaan
Kebudayaan Palembang Yang Berkenaan Dengan Kepurbakalaan,
Kesejarahan, Nilai-Nilai Tradisional Dan Museum Dilakukan Melalui
Cara-Cara Sebagai Berikut :
A.
Pengumpulan, Pencatatan Dan Pendokumentasian Serta Penyelamatan
Peninggalan Budaya Palembang Yang Tersebar Di Diwilayah Kota
Palembang Termasuk Yang Dikuasai Oleh Masyarakat;
A.
Pemeliharaan, Perlindungan Dan Pengkajian Sumber-Sumber Sejarah Dan
Pemanfaatan Hasil Penulisan Sejarah Dengan Mensosialisasikannya
Melalui Jalur Pendidikan, Media Massa Dan Sarana Publikasi Lainnya;
A.
Pengkajian Dan Pengembangan Nilai-Nilai Tradisional Palembang
Yang Meliputi Antara Lain Aspek Ungkapan, Pribahasa, Naskah Kuno,
Sistem Pengetahuan, Sistem Kemasyarakatan Dan Nilai-Nilai Tradisional
Lainnya Yang Tumbuh Dan Berkembang Di Masyakakat Palembang Serta
Mensosialisasikan Nilai-Nilai Tradisional Tersebut Kepada Masyarakat;
A.
Pengumpulan, Pengkajian, Perawatan, Pengamanan, Pemanfaatan
Benda-Benda Hasil Budaya Alam Dan Lingkungannya.
Kesejarahan
(1).
Benda Bergerak Yang Merupakan Hasil Penemuan Tinggalan Budaya
Disimpan Di Museum.
(2).
Peninggalan Budaya Yang Berupa Benda Tidak Bergerak Yang Ditemukan
Pada Tanah Milik Perorangan, Perlu Dibebaskan Dengan Cara Pemberian
Penggantian Sesuai Ketentuan Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang
Berlaku.
(3).
Dalam Hal Masyarakat Menemukan Dan Atau Menyimpan Benda Tinggalan
Budaya Wajib Mendaftarkan Benda Dimaksud Kepada Instansi Yang
Berwenang.
(4).
Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan
Pemeliharaan/Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai-Nilai
Tradisonal Dan Museum Ditetapkan Dengan Peraturan Walikota.
Pemeliharaan
Pakaian Daerah, Ornamen Bangunan, Upacara Perkawinan
(1).
Agar Pakaian Daerah, Ornamen Khas Palembang Darussalam Pada Bangunan
Dan Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan Upacara Perkawinan Adat Palembang
Keberadaannya Dapat Terpelihara Dan Lestari, Dilakukan Upaya-Upaya
Untuk Terwujudnya Pemeliharaan Terhadap Adat Dan Budaya Tersebut.
Pakaian
(1).
Keberadaan Pakaian Kebesaran Adat, Wajib Dipelihara, Dilestarikan Dan
Dikembangkan Oleh Masyarakat Adat Yang Bersangkutan.
(2).
Sebagai Upaya Dalam Rangka Pelestarian Dan Pengembangan Pakaian
Daerah Palembang , Ditetapkan Jenis Pakaian Resmi Palembang Yaitu :
A)
Pakaian Adat Palembang ;
B)
Pakaian Resmi Lengkap;
C)
Pakaian Motif Khas Palembang .
.
Ornamen
(1).
Ornamen Yang Bercirikan Khas Palembang Keberadaan Dan Pemakaiannya
Harus Dipelihara Dan Dikembangkan.
(2).
Pemeliharaan Dan Pengembangan Ornamen Khas Palembang Dilakukan
Melalui Cara Antara Lain :
A)
Mewajibkan Pemakaian Ornamen Khas Palembang Pada Bangunan Publik,
Gedung Yang Sudah Ada/Berdiri Maupun Yang Akan Dibangun;
B)
Menempatkan Ornamen Khas Palembang Pada Gapura, Tugu Atau Petunjuk
Lainnya Yang Berfungsi Sebagai Batas Daerah/Wilayah, Baik Antar
Kecamatan Dan Kelurahan.
Adat
Istiadat
(1).
Adat Istiadat Palembang Yang Berkenaan Dengan Perkawinan Adat,
Keberadaannya Wajib Dijaga, Dipelihara Dan Dikembangkan.
(2).
Seni Palembang Yang Berkenaan Dengan Aktifitas Dan Kreatifitas Baik
Yang Bersifat Tradisional Maupun Kreasi Modern Yang Tetap
Mencerminkan Akar Kesenian Palembang Darussalam.
HAK,
KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1).
Masyarakat Berhak :
A)
Menggunakan Seluruh Aspek Kebudayaan Palembang Sesuai Fungsinya
Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 3;
B)
Memberikan Masukan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Upaya Pemeliharan.
Pembinaan, Pengembangan Dan Penentuan Kebijakan Yang Berkenaan Dengan
Kebudayaan Palembang ;
C)
Memilih Aspek Kebudayaan Tertentu Untuk Kepentingan Pengungkapan
Pengalaman Dan Estetisnya.
(2).
Masyarakat Wajib Untuk Turut Serta Memelihara, Membina, Dan
Mengembangkan Seluruh Aspek Kebudayaan Palembang .
(3).
Peran Serta Masyarakat Dalam Pemeliharaan Kebudayaan Palembang
Diutamakan Pada :
A)
Inventarisasi Aktivitas Adat, Seni Dan Budaya Daerah;
B)
Inventarisasi Asset Kekayaan Budaya Dan Penggalian Sejarah Daerah;
C)
Peningkatan Kegiatan Kebudayaan Daerah;
D)
Sosialisasi Dan Publikasi Nilai-Nilai Budaya Daerah Kepada
Masyarakatnya;
E)
Fasilitasi Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia.
LEMBAGA
ADAT
(1).
Pemeliharaan Kebudayaan Palembang Juga Dilakukan Oleh Dan Atau
Melalui Lembaga Adat Yang Merupakan Organisasi Kemasyarakatan, Baik
Yang Sengaja Dibentuk Maupun Yang Secara Wajar Telah Tumbuh Dan
Berkembang Di Dalam Sejarah Masyarakat Yangbersangkutan Dan Berhak
Serta Berwenang Mengatur, Mengurus Dan Menyelesaikan Berbagai
Permasalahan Kehidupan Yang Berkaitan Dengan Dan Mengacu Pada Adat
Istiadat Dan Hukum Adat Yang Berlaku.
(2).
Lembaga Adat Sebagai Wadah Organisasi Permusyawaratan/ Permufakatan
Kepala Adat/Pemangku Adat/Tetua-Tetua Adat/Pemuka-Pemuka Adat
Lainnya Merupa-Kan/Berkedudukan Diluar Organisasi Pemerintahan Kota,
Kecamatan, Kelurahan Dan Lingkungan.
Tugas
Lembaga Adat Antara Lain Sebagai Berikut :
A.
Menampung Dan Menyalurkan Aspifasi/Pendapat Masyarakat Kepada
Pemerintah ;
B.
Menyelesaikan Berbagai Permasalahan Yang Timbul Dalam Masyarakat Yang
Berkenaan Dengan Hukum Adat Dan Adat Istiadat.
C.
Melestarikan, Mengembangkan Dan Memberdayakan Kebudayaan Palembang
Pada Umumnya Dan Khususnya Hal-Hal Yang Berkenaan Dengan Adat
Istiadat Palembang ;
D.
Memberdayakan Masyarakat Dalam Rangka Menunjang Peningkatan
Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan Dan Kesejahteraan
Masyarakat Kota Palembang ;
E.
Menciptakan Hubungan Yang Demokratis Dan Harmonis Serta Objektif
Antara Kepala Adat/Pemangku Adat/Tetua-Tetua Adat/Pemuka-Pemuka Adat
Lainnya Dengan Aparatur Pemerintahan Di Kota Palembang .
Hak,
Wewenang Dan Kewajiban
(1).
Lembaga Adat Berhak Dan Berwenang Untuk :
A)
Mewakili Masyarakat Adat Keluar Apabila Menyangkut Hal-Hal Yang
Berkenaan Dengan Kepentingan Masyarakat Adat;
B)
Mengelola Hak-Hak Adat Dan Atau Harta Kekayaan Adat Untuk
Meningkatkan Kemajuan Dan Kesejahteraan Masyarakat Yang Bersangkutan;
C)
Menyelesaikan Berbagai Perselisihan Yang Menyangkut Perkara-Perkara
Adat Istiadat Sepanjang Penyelesaian Dimaksud Tidak Bertentangan
Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
(2).
Lembaga Adat Berkewajiban Untuk :
A)
Menunjang Pemerintah Daerah Dalam Peningkatan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah. Pembangunan Dan Kesejahteraan Masyarakat Serta
Pemeliharaan Kebudayaan Palembang ;
B)
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Adat Istiadat Dan
Kemajemukan Adat Istiadat Serta Kebudayaan Daerah;
C)
Menegaskan Makna Dan Hakekat Adat Dan Budaya Sebagai Kekuatan Lokal
Yang Hidup Secara Dinamis Dan Menciptakan Kondisi Yang Dapat Menjamin
Tetap Terpeliharanya Kebhinekaan Masyarakat Adat Dalam Memperkokoh
Persatuan Dan Kesatuan Bangsa.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar